TRIBUNNEWS.COM, Kuansing - Pada Sabtu, 21 Januari 2024, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tertangkap basah warga saat berduaan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penggerebekan ini melibatkan oknum pejabat berinisial An, yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seorang honorer wanita berinisial F.
Setelah penggerebekan tersebut, oknum honorer F yang berusia 24 tahun, sebelumnya bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing, telah dipecat.
Kepala BPBD Kuansing, Yulizar, menyatakan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian honorer tersebut pada Selasa, 5 Januari 2024.
"Pada Selasa, 5 Januari 2024 kemarin, saya tandatangani SK pemberhentiannya," ujar Yulizar.
Sementara itu, pejabat An juga telah dipanggil oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Fardiansyah, untuk menerima sanksi.
Fardiansyah menegaskan bahwa proses penegakan sanksi sedang berjalan.
"Ada mekanismenya, sedang kita proses," kata Fardiansyah pada Kamis, 7 Januari 2024.
Salah satu pengurus kompleks perumahan yang menjadi lokasi penggerebekan mengungkapkan bahwa oknum pejabat An dikenakan denda sebesar satu ekor kerbau sebagai bentuk sanksi sosial.
Denda tersebut setara dengan Rp 15 juta, dan telah dibayar oleh An.
"Ulah keduanya memang sudah meresahkan warga kami," ungkap pengurus kompleks yang enggan disebutkan namanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Pejabat di Kuansing Riau Digerebek Warga Bersama Honorer Wanita, Didenda Seekor Kerbau
(TribunPekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).