News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangi PENA 98, FKBPPPN Desak Pemerintah Angkat Satpol PP Jadi PNS

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara atau FKBPPPN Fadlun Abdillah (kedua kanan) bersama Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu saat konferensi pers di Graha PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menyambangi Graha Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Kedatangannya ke Graha PENA 98 ini untuk meminta bantuan advokasi terkait penerapan Pasal 256 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, tenaga honorer di pemerintahan bakal ditiadakan mulai 28 November 2023 mendatang.

Itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Ketua FKBPPPN Fadlun Abdillah mengatakan hingga kini ada sebanyak 90.000 tenaga honorer Satpol PP di seluruh Indonesia yang berstatus honorer.

Sehingga puluhan ribu Satpol PP tersebut statusnya terancam jika pemerintah tidak menetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

“Maka kami meminta kepada Pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan RB dan Mendagri, Menko Polhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS,” kata Fadlun dalam konferensi pers.

“Karena memang aturannya bahwa kami adalah pegawai negeri sipil. Jadi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah PNS,” tuturnya.

Lebih jauh Fadlun menilai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak memberikan solusi kepada Satpol PP.

Fadlun pun mempertanyakan nasib 90.000 Satpol PP non-PNS jika nantinya pemerintah menghapus tenaga honorer.

“Seharusnya pemerintah itu memperhatikan dan memberikan win-win solution kepada kami,” katanya.

Fadlun lantas menuturkan peran Satpol PP untuk negara. Kala Covid-19 mewabah, lanjut dia, Satpol PP turut menjadi garda terdepan membantu penanganan pandemi.

Bahkan tak jarang Satpol PP menjadi korban akibat viruscorona tersebut.

“Kami menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Covid. Bahkan banyak temen kita yang meninggal, yang waktu melaksanakan penertiban ataupun jamannya Covid,” katanya.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru di Bengkulu Tengah Digerebek Suami, Diduga Selingkuh dengan Oknum Satpol PP

Tak hanya itu, Satpol PP pun turut menbantu penegakan Peraturan Daerah hingga Peraturan Kepala Daerah.

Apalagi dalam penegakan aturan tersebut, lanjut dia, tak jarang Satpol PP mengambil risiko besar, khususnya dalam hal penertiban.

Seperti contohnya, lanjut dia, penusukan terhadap Anggota Satpol PP di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kemudian seorang Anggota Satpol PP sempat mengalami luka parah ketika pembongkaran reklame dalam rangka menegakan aturan di Kota Yogyakarta.

“Maka dari itu kami kepada pemerintah meminta agar kami seluruh Indonesia, Satpol PP yang berjumlah 90.000 itu kami agar diangkat menjadi PNS,” ucap Fadlun.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PENA 98 Adian Napitupulu mengatakan bahwa kehadiran Satpol PP di Indonesia merupakan hal penting.

Pasalnya, lanjut dia, seringkali Polisi Pamong Praja menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Adian pun prihatin akan status sejumlah Satpol PP yang saat ini belum menjadi PNS.

“Dalam masalah Covid kemarin ya, mereka salah satu ujung tombaknya. Walaupun mungkin yang dipublijasi oleh media itu tenaga kesehatan. Tapi seringkali penindakan pasien, yang bawa yang turun ke desa ke RT/RW, ke gang-gang, bukan tenaga kesehatannya, tapi mereka,” ucap Adian.

“Artinya peran mereka juga dalam negara ini juga tidak kecil,” lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini