News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dilarang Buka Selama Ramadan, yang Melanggar Bakal Ditindak Satpol PP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat hiburan malam. Tempat Hiburan Malam (THM) di Bekasi dilarang buka selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Abi Hurairah Kota Bekasi mengatakan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya dilarang buka selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal itu berdasarkan terbitnya maklumat bersama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga: Soal Keributan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Tebet, Polda Metro Sebut Korban Sudah Buat Laporan

Maklumat bersama ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Dandim 0507 Bekasi Kolonel Kav. Luluk Setyanto.

"Mereka (tempat usaha) harus tutup untuk menghormati bulan puasa, orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa," kata Abi, Jumat (17/3/2023).

Jenis usaha yang wajib tutup total diantaranya, klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya.

Pihaknya lanjut Abi, telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan dimaksud agar dapat mengikuti peraturan.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Terkait Korupsi e-KTP

"Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada satpol PP yang menindak," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini