News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Pria di Depok Jadi Tersangka Setelah Bacok Maling HP, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dari pelaku, Senin (20/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang membacok maling handphone (HP) berinisial M hingga tewas.

CS dianggap bersalah meski sosok yang dihajarnya adalah maling HP.

Bahkan kini CS terancam penjara karena ulahnya itu.

Pembacokan itu terjadi ketika M tertangkap basah mencuri HP milik  CS pada Rabu (15/3/2023) lalu di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Hasil keterangan sementara saat diketahui M berusaha kabur hingga akhirnya CS menyabetkan celurit yang telah ia bawa dan mengenai punggung CS.

Dalam kondisi terluka, M berhasil kabur dan tak berselang lama ditemukan tewas di area kebun dekat kandang sapi milik warga sekitar.

Baca juga: Sejoli Tertangkap Tangan Maling Motor di Duren Sawit, Begini Nasibnya 

Pelaku pembacokan maling HP (tengah) saat digiring di Polre Metro Depok, Senin (20/3/2023). ( Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Alasan Polisi Tetapkan CS Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan CS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga ahli pidana.

Yogen mengatakan hasil pemeriksaan lebih lanjut didapati fakta bahwa ketika tertangkap basah dan diamankan warga, M sudah menyerah dan berjongkok (seperti berlutut) di hadapan warga serta mengembalikan ponselnya kepada CS.

Akan tetapi, CS malah kembali ke rumah dan datang lagi sambil membawa sebilah celurit berukuran kurang lebih satu meter.

Melihat CS membawa celurit, M pun panik dan berusaha kabur.

Pada momen inilah terjadi pembacokan yang dilakukan CS terhadap M.

“Maling handphone itu sudah dalam keadaan posisi menyerah, jongkok, dan handphone sudah dikembalikan, sudah meminta maaf juga,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).

“Kemudian pelaku (CS) pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam celurit. Pada saat membawa celurit, maling ini berontak karena takut akan dilakukan tindakan penganiayaan oleh pelaku sehingga terjadi perlawanan. Kemudian masih mencoba membacokkan celuritnya sehingga mengenai punggung maling tersebut,” timpalnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini