TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang membacok maling handphone (HP) berinisial M hingga tewas.
CS dianggap bersalah meski sosok yang dihajarnya adalah maling HP.
Bahkan kini CS terancam penjara karena ulahnya itu.
Pembacokan itu terjadi ketika M tertangkap basah mencuri HP milik CS pada Rabu (15/3/2023) lalu di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Hasil keterangan sementara saat diketahui M berusaha kabur hingga akhirnya CS menyabetkan celurit yang telah ia bawa dan mengenai punggung CS.
Dalam kondisi terluka, M berhasil kabur dan tak berselang lama ditemukan tewas di area kebun dekat kandang sapi milik warga sekitar.
Baca juga: Sejoli Tertangkap Tangan Maling Motor di Duren Sawit, Begini Nasibnya
Alasan Polisi Tetapkan CS Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan CS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga ahli pidana.
Yogen mengatakan hasil pemeriksaan lebih lanjut didapati fakta bahwa ketika tertangkap basah dan diamankan warga, M sudah menyerah dan berjongkok (seperti berlutut) di hadapan warga serta mengembalikan ponselnya kepada CS.
Akan tetapi, CS malah kembali ke rumah dan datang lagi sambil membawa sebilah celurit berukuran kurang lebih satu meter.
Melihat CS membawa celurit, M pun panik dan berusaha kabur.
Pada momen inilah terjadi pembacokan yang dilakukan CS terhadap M.
“Maling handphone itu sudah dalam keadaan posisi menyerah, jongkok, dan handphone sudah dikembalikan, sudah meminta maaf juga,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).
“Kemudian pelaku (CS) pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam celurit. Pada saat membawa celurit, maling ini berontak karena takut akan dilakukan tindakan penganiayaan oleh pelaku sehingga terjadi perlawanan. Kemudian masih mencoba membacokkan celuritnya sehingga mengenai punggung maling tersebut,” timpalnya.
Yogen berujar akibat pembacokan tersebut meninggalkan luka yang cukup dalam dan besar pada punggung korban.
“Sekali saja (bacokan) namun mengenai punggung luka agak dalam dan besar. Kita juga masih menunggu hasil visum apakah memang mengenai bagian-bagian yang mematikan seperti urat atau sebagainya,” ungkapnya.
Terakhir, Yogen mengatakan CS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
Pengakuan Pelaku Pembacokan
CS mengaku khilaf telah membacok pria berinisial M yang mencuri handphone (HP) miliknya pada Rabu (15/3/2023) lalu, di kawasan Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok.
Kepada polisi, CS mengatakan awalnya ia hanya berniat menakut-nakuti M.
Namun karena M berontak, ia pun spontan menyabetkan celurit tersebut.
“Maksudnya untuk menakuti, karena dia mau berontak saya spontan refleks jadi menyabet kena punggung,” kata CS saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).
Sesaat setelah dibacok CS, pelaku berhasil kabur dan selang sekira 15 menit kemudian ditemukan tewas tergeletak di area kebun dekat kandang sapi milik warga sekitar.
CS pun mengaku sempat tak tahu korban telah tewas akibat dibacok olehnya.
“Gak tahu (awalnya), setelah itu saya tahu dari warga (korban telah tewas),” bebernya.