News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenaker No 5 Tahun 2023

Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto Padat Merayap

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI. Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan tampak padat merayap, Selasa (21/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan tampak padat merayap, Selasa (21/3/2023).

Adapun jalan raya tersebut merupakan jalan yang melintasi bagian depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dimana sedang berlangsung aksi dari Partai Buruh dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI.

Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

Sedangkan, KASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.

Kemacetan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB siang.

Padatnya lalu lintas terjadi saat pihak kepolisian mengatur satu jalur untuk dilalui kendaraan, baik roda dua dan roda empat.

Volume kendaraan dari arah kawasan Senayan, Jakarta Pusat begitu tinggi. Sehingga kemacetan panjang terjadi saat melalui jalan raya di depan Kantor Kemnaker RI.

Sebagai informasi, Partai Buruh dan KASBI melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Baca juga: Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi

Kriteria ketiga, produksinya bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Permenaker Nomor 5 tahun 2023 juga menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini