Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan handphone ilegal dari China ke Indonesia.
Dalam hal ini, sebanyak 577 handphone dan 27 tablet ilegal berhasil disita dari satu orang tersangka berinisial OW (24).
"Untuk handphone ilegal sendiri kami mengungkap ada 577 unit dan tablet 27 unit," kara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah menyebut tersangka OW ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun modus yang dilakukan tersangka terbilang unik.
Auliansyah menjelaskan tersangka memasukan nomor IMEI handphone yang sudah lama atau jadul ke handphone ilegal itu.
Sehingga, handphone yang nantinya akan dijual kembali oleh tersangka itu sudah bisa digunakan di Indonesia.
"Yang menariknya adalah handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara Imei handphone-handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang," jelasnya.
"Jadi handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil Imeinya kemudian mereka tempel disini sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka," ucapnya.
Baca juga: Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi
Atas perbuatannya, tersangka OW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.