News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Alasan Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Orang Kabur ke Yogyakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pasangan suami istri pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tipu ratusan jemaah berangkat sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tipu ratusan jemaah berangkat sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui pasutri tersebut bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah alias Bunda sejatinya tinggal di kawasan Tangerang.

Baca juga: Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016

Lalu, keduanya memutuskan kabur ke DIY karena dikejar-kejar oleh para jemaah yang mereka tipu hingga tidak bisa berangkat.

"Tersangka sengaja kabur ke Yogyakarta karena dikejar-kejar (jemaah yang ditipu)," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan keduanya, mereka memilih Kota Pelajar tersebut sebagai tempat pelariannya karena menyebut jika biaya hidup di sana murah.

Selama pelariannya, keduanya tinggal di hotel Adillah Syariah di Yogyakarta hingga akhirnya tertangkap.

"Jadi alasannya kabur ke Yogya karena katanya biaya hidup di sana murah," jelasnya.

Baca juga: Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Ditangkap Polisi, Ada Pasutri

Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Travel Umrah, Berawal Informasi Jemaah Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini