News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Bandara Kawal Bahar Bin Smith

Kronologi Angkasa Pura II Pecat 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta Usai Jemput Habib Bahar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini dipecat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berdurasi 53 detik terkait petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat viral di media sosial.

Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Buntut dari viralnya kejadian itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memecat tiga oknum avsec non-organik tersebut.

Baca juga: Viral 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Aziz Yanuar: Berlebihan

SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, ketiga petugas Avsec yang dipecat melakukan pelanggaran berat.

"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurut Holik, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Adapun SOP itu adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Angkasa Pura II, kata Holik, telah mengetahui adanya tiga oknum Avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (31/3/2023).

Habib Bahar bin Smith. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata Holik.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Holik, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga petugas Avsec tersebut.

Sanksi terberat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Cari Muka

Kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar, buka suara soal pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta akibat menjemput dan mengawal kliennya.

Aziz menilai bahwa tindakan pemecatan kepada tiga petugas Avsec itu sangat berlebihan dan zalim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini