TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.
Alasannya, David masih harus menjalani sejumlah terapi yang ketat untuk memulihkan kondisinya.
"Dia tidak bisa sekolah lagi untuk sampai batas waktu yang belum kita tahu. Kemudian terapi-terapi yang dilakukan saat ini sangat ketat sehingga David masih di ICU," ujar ayahanda David, Jonathan Latumahina saat ditemui awak media usai persidangan AG (15) hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Jonathan pun membeberkan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Begitu masuk rumah sakit, dokter menyatakan bahwa Glasgow Coma Scale (CGS) David hanya 3 dari 15.
"Parameternya ada tiga: yang pertama ada prescon penglihatan, kedua respon pengendaran, yang ketiga respon gerak. Nah David 3, artinya masing-masing satu. Arti lebih gampangnya lagi, seperti orang meninggal tapi masih bernafas," kata Jonathan Latumahina.
Kemudian tim dokter Rumah Sakit Mayapada pun melakukan berbagai upaya operasi untuk menyelamatkan David.
"Termasuk membuat trakestomi, lubang di trakea di tenggorokan supaya bypass oksigen masuk ke paru-parunya," ujarnya.
Hingga kini, kondisi David mulai membaik. Dirinya mengalami kemajuan secara kuantitatif.
Namun untuk kesadaran secara kualitatif, David belum dinyatakan pulih.
"Jadi sekarang kalau saya sering posting di medsos itu menunjukkan hal-hal yang dia respon di awal. Dia senyum, menangis, itu adalah harapan-harapan kesadaran kualitatifnya pulih."
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David ini tengah diproses secara hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.