TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah surat edaran mengenai permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dibuat oleh pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat tersebut dibuat oleh pengurus RT 009/RW 016 dan dibuat per tanggal 30 Maret 2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oeleh Ketua RT, Sekertaris hingga Bendahara RT.
Tasmo, salah satu warga RT tersebut mengaku pungutan liar (pungli) THR itu sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir ini.
"Sudah jalan tiga tahun ini, " ujar Tasmo, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (7/3/2023).
"Nggak tau itu gimana aturannya yang penting aku bayar aja," lanjutnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Akan Tindak Ormas yang Minta THR Secara Paksa: Masyarakat Diminta Lapor
Dalam surat edaran pungli THR tersebut, ada klasifikasi jumlah uang yang harus dibayarkan warga.
Tasmo yang merupakan pedagang yang memiliki warung ditarik uang sebesar Rp150 ribu.
Untuk tahun ini, kata Tasmo, penarikan uang mengalami kenaikan.
"Setiap tahunnya saya ditarikin Rp150 ribu, THR ya, dari RT 009/RW 016 ini."
"Tahun kemarin 100 sekarang naik, ada surat edarannya," kata Tasmo.
Tasmo mengaku keberatan dengan adanya pungli THR tersebut, pasalnya omzet dia berdagang pun diakui tak banyak.
"Ya pedagang begini ditarikin Rp150 ribu ya omzet kurang sih, keberatan," kata Tasmo.
Kata Ketua RW