Dalam surat edaran itu, pemungut membagi menjadi empat klasifikasi.
Pertama untuk pemilik home industri ditarik uang THR sebanyak Rp300 ribu.
Kemudian untuk pemilik warung dimintai uang sebanyak Rp150 ribu.
Untuk pemilik kontrakan THR yang harus dibayarkan sebanyak Rp200 ribu.
Sementara untuk rumah tinggal ditarik sebanyak Rp60 ribu
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)