Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Cilincing menangkap 10 muda-mudi saat melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Cilincing, Jakarta Utara karena melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Penggerebekan itu dilakukan dilakukan pada Jumat (7/4/2023) berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah akan adanya kegiatan itu apalagi saat bulan Ramadan.
Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
"Setelah piket Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan dan didapati 10 orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Meski begitu, 10 orang itu tidak melakukan hubungan seksual saat ditangkap di dalam kamar.
Mereka hanya melakukan komunikasi berbau prostitusi melalui aplikasi tersebut.
"Hasil pemeriksaan ke-10 Orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar. Saat diamankan hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat," bebernya.
Saat ini, lanjut Haris, para muda-mudi tersebut diserahkan oleh polisi ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
"Selanjutnya pada pada hari Jumat, tanggal 07 April 2023, pukul 15.30 WIB para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," kata Haris.
Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Ditikam di Bali, Berawal Ribut dengan Wanita yang Dipesan lewat MiChat
Viral di Media Sosial
Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial. Dilihat dalam akun Instagram jakut.info, tampak foto-foto menampilkan ponsel dari para pelaku peostitusi.
Ada pula foto-foto menampilkan wajah pelaku prostotisi yang sudah diamankan polisi.