Setelah ditangkap, pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Pria berkaca mata itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan berkerah merah.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.
Baca juga: Soal Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Sebut QR Code Restorasi Masjid Terdaftar Merchant Reguler
Atas perbuatannya, pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menempelkan stiker barcode QRIS di sejumlah masjid di Jakarta seperti Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Masjid Nurullah di Kalibata hingga Masjid Istiqlal.
Stiker barcode QRIS tersebut bertuliskan Restorasi Masjid.
Kata Pengurus Masjid Istiqlal
Kepala Bagian (Kabag) Umum SDM dan Humas Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Chawidu mengatakan, ada 20 kotak amal di Masjid Istiqlal yang ditempeli stiker barcode QRIS oleh pelaku.
Ia menjelaskan stiker barcode QRIS pelaku dengan milik Masjid Istiqlal berbeda.
Pada Jumat (7/4/2023) pagi, salah satu pengurus Masjid Istiqlal menemukan keanehan pada stiker barcode QRIS tersebut.
Baca juga: Soal Penipuan QRIS di Masjid, Bank Indonesia Bakal Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat
“Tempat shalat kan di lantai 2. Setiap hari sebelum shalat ada petugas yang mengecek."
"Tiba-tiba ada yang menemukan QRIS-nya beda,” terangnya.
Menurutnya stiker barcode QRIS yang ditempel pelaku dengan milik masjid secara kasat mata hampir sama.
Setelah menemukan kejanggalan, pengurus masjid mengecek kamera CCTV dan menemukan video pelaku yang sedang beraksi.