News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

QRIS Kotak Amal

Sosok Iman Mahlil Lubis, Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal, Mantan Karyawan Bank BUMN

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iman Mahlil Lubis, pria tempel QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta ngaku raup Rp13 juta sepekan. Ini sosoknya.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang menempelkan stiker barcode QRIS di kotak amal hingga dinding masjid.

Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku menempelkan stiker barcode QRIS, viral di media sosial.

Sebanyak 38 titik di Jakarta telah ditempeli stiker barcode QRIS tersebut.

Pelaku yang bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis telah ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku pernah bekerja di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi

"Latar belakang tersangka pernah bekerja di salah satu bank BUMN," paparnya, dikutip dari WartaKotalive.com.

Pelaku sengaja mencetak stiker barcode QRIS pada 23 Maret 2023 dan beraksi sejak 1 April 2023 lalu.

Stiker QRIS yang ditempelkan menggunakan rekening atas nama Muhammad Iman Mahlil Lubis.

Aksi pria berusia 39 tahun tersebut terungkap pada Sabtu (9/4/2023), setelah pengurus Masjid Nurul Iman, Jakarta Selatan, melaporkan adanya kejanggalan pada stiker QRIS kotak amal.

Setelah ditangkap, pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Pria berkaca mata itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan berkelir merah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.

Baca juga: Soal Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Sebut QR Code Restorasi Masjid Terdaftar Merchant Reguler

Atas perbuatannya, pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menempelkan stiker barcode QRIS di sejumlah masjid di Jakarta seperti Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Masjid Nurullah di Kalibata hingga Masjid Istiqlal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini