News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yudo Andreawan dan Tingkah Lakunya

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Yudo Andreawan Berhalusinasi Akan Nikah dan Kabarkan Teman Lewat Grup WA

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudo Andreawan pria viral yang kerap mengamuk di sejumlah tempat umum belakangan dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.

Yudo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan diketahui sempat berhalusinasi hingga membuat group WhatsApp untuk mengabarkan teman-temannya soal informasi pernikahan dirinya dengan seseorang.

Padahal hal tersebut diketahui tidak pernah terjadi dan hanya sebuah khayalan dari pria bertubuh gempal tersebut.

"Dimana di dalam group WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak pernah ada," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jum'at (14/4/2023).

Dijelaskan Yuliansyah, penetapan Yudo sebagai tersangka juga bermula dari grup whatsaap yang dibuatnya tersebut.

Baca juga: Masih Senyum saat Pakai Baju Tahanan, Yudo Andreawan Ngaku Kapok Suka Bikin Onar di Tempat Umum

Pasalnya di dalam grup tersebut terdapat korban sekaligus teman Yudo berinisial RR yang belakangan telah melaporkan Yudo kepada polisi pada Januari 2023 lalu.

Korban kala itu mengaku telah keluar dari grup tersebut lantaran merasa risih dengan tingkah laku Yudo yang berhalusinasi akan menikah.

"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu. Dia leave (keluar) grup kemudian di add (dimasukan) lagi, leave lagi sampai beberapa kali," ucapnya.

Singkat cerita, saat kelima kali kejadian itu berlangsung kemudian Yudo merasa kesal dengan korban dan melontarkan kata-kata hinaan di dalam grup tersebut kepada korban.

Baca juga: Ditanya Apakah Jera Berbuat Onar di Tempat Umum, Yudo Andreawan si Pria Viral: Kapok Dong

Korban yang saat itu telah keluar dari grup, mengetahui hinaan itu dari temannya yang masih menjadi anggota di dalam grup tersebut.

"Sehingga korban dan pelaku janjian untuk bertemu menyelesaikan masalah tersebut. Janjian itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat di salah satu gerai kacamata," kata Yuliansyah.

"Ketemu terjadi perselisihan disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisahkan sekuriti dibawa ke pos di pos terjadi lagi si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi, setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Baca juga: Yudo Andreawan, Pria yang Viral Buntut Ribut di Stasiun Manggarai Ditangkap Polisi

Berbekal laporan tersebut kemudian pihak kepolisian dikatakan Yuliansyah mencari keberadaan Yudo dan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.

Kini pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada Yudo termasuk mengenai kondisi kejiwaan tersangka tersebut.

Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder

Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter dan resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.

"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," kata Yuliansyah.

Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.

Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.

"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini