Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan telah menerima laporan terkait aksi onar Yudo sejak Januari 2023 lalu.
"Jadi rupayanya pada bulan satu (Januari) ada pelapor yang melaporkan dia (Yudo). Atas 355 dan 351 di bulan satu, ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini akhirnya mana yang cepat (menangkap), kita duluan yang menangkap," jelas Yuliansyah pada Jumat (14/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait proses penangkapannya, Yuliansyah berusaha memencing pelaku untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran mulanya penyidik ingin menampung keluhan Yudo yang mengaku kerap dirundung di media sosial akibat perbuatannya itu.
"Jadi kita yang bersangkutan ini, kita pancing supaya ketemu karena yang bersangkutan merasa melakukan rusuh disana sini banyak yang ngejek dia di medsos. Kita seakan akan mau menampung dia dia terkait laporan dia terkait yang ngebully dia," ungkapnya.
Kini ditetapkan sebagai tersangka
Usai mengamuk di berbagai tempat umum dan sudah diamakankan pihak kepolisian, kini Yudo ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).
Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Meski telah menjadi tersangka, Yudo hingga kini belum dilakukan penahanan.
Hal ini lantaran pihaknya akan melakukan opservasi kejiwaan terhadap Yudo yang disebut-sebut memiliki gangguanjiwa.
“Observasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu pperawatan oleh tim dokter,”
"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," jelas Yuliansyah kepada Tribunnews.
Dari keterangan Yudo, ia mengaku memiliki gangguan mental disorder.
(Tribunnews.com/Linda/Fahmi Ramadhan)