Setelah ditelusuri polisi, mobil BMW korban ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023).
Sedangkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik korban ditemukan di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/4/2023).
Beranjak dari temuan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ wartakota/ Ramadhan L Q)