"Karena korban terus memberontak, tersangka F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," ujarnya.
Baca juga: Wanita Lansia Pemilik Hotel di Jakbar Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, 2 Mobil Mewah Raib
Panjiyoga mengatakan, keduanya bersama-sama menjerat leher korban selama 15 menit lamanya hingga korban tewas. Setelah benar-benar tewas, mereka mengikat tangan korban dengan lakban.
"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka F dan S tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa korban ke kamarnya dan ditutupi selimut. Setelah membunuh, keduanya lalu mencuri dua mobil mewah hingga ATM milik korban.
"Mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. Lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 Juta. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," tuturnya.
Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.