Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menagih berkas perkara tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) cs.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya masih melengkapi saksi sesuai petunjuk.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," kata Hengki saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?
Hengki mengatakan pihaknya akan segera melengkapi dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut untuk nantinya segera disidangkan.
"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ucapnya.
Kejati Tagih Berkas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa dirinya akan melakukan komunikasi dengan penyidik terkait informasi pelengkapan berkas tersebut.
"Saya belum bertemu Dirkrimum hari ini, nanti saya akan sampaikan ke penyidik ya," ucapnya.
Seperti diketahui hingga saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).