TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - David Yulianto (32), pria yang melakukan aksi koboi dengan menganiaya dan menodong pistol airsoft gun ke sopir taksi onilne di ruas Tol Tomang, Jakarta Barat, ternyata warga Depok.
Akibat kelakuannya, David ditangkap polisi kemarin.
Penangkapan David mengejutkan tetangganya di Depok.
Meski ditangkap di apartemen wilayah Serpong Tangerang namun alamat tempat tinggal di KTP David Yulianto berada di Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua RT hingga tetangga baru mengetahui Jumat (5/5/2023) malam dari media sosial, bahwa pelaku ber-KTP di Jalan Arco Raya, RT 02/07, Bojongsari, Kota Depok.
"Saya baru tahu malam, lihat di sosmed. Ternyata David yang rumahnya di sini," kata Ketua RT setempat, Fitri, di kediamannya, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: David Yulianto si Koboi Jalanan Minta Maaf Karena Arogan, Siap Diproses Hukum
Pasca penangkapan David oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Fitri mengatakan pihaknya sebagai pengurus lingkungan belum berkomunikasi dengan pihak keluarga David.
"Kalau keluarga si belum ada ya, tapi tadi pagi saya sudah coba menghubungi tapi orang tuanya sudah pergi, mungkin ke polda kali ya," katanya.
"Jadi, belum ada ketemu sama orang tuanya si, karena belum ada. Tapi Insya Allah katanya sore ini mereka kemungkinan mau pulang, jadi akan coba kesana," sambung Fitri lagi.
Saat ini David Yulianto sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum kasusnya lebih lanjut.
Aksi Koboi Tomang ke Sopir Taksi Online Berujung Penjara
Seorang taksi online jadi korban penganiayaan dan penodongan pistol oleh pengendara sedan pelat dinas Polri, di ruas Tol Jakarta-Tangerang, dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5/2023) malam
Aksi koboi pengendara sedan direkam wanita penumpang taksi online dan viral di media sosial.
Setelah korban melaporkan kejadian itu dan diselidiki pihak Polda Metro Jaya (PMJ), terungkap bahwa pelaku bernama David Yulianto (32).
Sementara, korban bernama Hendra Hermansyah (54).
Tak sampai 24 jam sejak kejadian, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/5/2023) petang.
Dari penyelidikan polisi diketahui, pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.
Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.
Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi.
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sang "koboi jalanan" terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ngaku Menyesal
Setelah ditangkap polisi, David menyesal dan mengakui bahwa yang dilakukannya di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," kata David dalam video yang diperoleh wartawan pada Sabtu (6/5/2023).
Dalam video tersebut, David juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas aksi koboi jalanannya ini.
"Saya David Yulianto, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," ujar David.
Bukan hanya itu, David mengakui bahwa ia menggunakan pelat palsu untuk mobilnya yang kini dijadikan sebagai barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," katanya.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com