News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral WN Nigeria Mengamuk dan Tusuk 2 Nenek di Apartemen Jakarta Utara, Polisi Ungkap Kronologinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring Augustus Nwambara (32), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia atau nenek-nenek di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jumat (5/5/2023) malam.

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Dua nenek penghuni apartemen Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi korban penusukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Jumat (5/5/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh pun mengungkap kronologis kejadian yang menimpa kedua wanita berinisial N (55) dan RD (58) tersebut.

Peristiwa berawal saat pelaku bernama Augustus Nwambara (32) mengamuk tanpa sebab.

Saat itu, korban N mendengar ada keributan di luar unit apartemennya yang berada di lantai 20.

Lantas, korban N pun keluar dari unit huniannya dan melihat Augustus yang sudah mengamuk.

Melihat korban N, pelaku Augustus pun menghamipiri korban dan menghajarnya.

Penganiayaan yang dilakukan Augustus terhadap N mengundang perhatian korban lainnya RD.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka dan Korban Kasus Penusukan di Tanah Abang Ternyata Sama-sama Preman

RD lantas membuka pintu huniannya dan membuat tersangka berpaling.

Tersangka lalu masuk ke dalam unit apartemen RD dan mengambil sebilah pisau.

Tak berapa lama kemudian, pelaku menyerang korban RD menggunakan pisau hingga mengalami luka tusuk.

"Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam," kata Iverson.

"Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," jelasnya.

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku sesaat setelah kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ayah Pelaku Penusukan Bocah Perempuan: Diduga Sembunyikan Tersangka

Kini pelaku sudah ditahan dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini