Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap Zulfadli pelaku pemerkosaan terhadap ibu muda berinsial AM (18) di kos-kosan korban di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui pelaku yang merupakan kakak angkat dari suami korban tega memperkosa AM sebanyak dua kali bahkan di depan anak korban yang masih berusia 10 bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pihaknya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (12/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dukun Gadungan Cabuli Ibu Muda, Modus Sembuhkan Guna-guna, Masuk Bui setelah Dijebak Keluarga Korban
"Benar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun," ujar Iver dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Adapun kata Iver, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak dua kali yakni pada Februari 2023 dan 3 Maret 2023 di kamar kos milik pelaku.
Akibat perbuatannya itu, Zulfadli pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir TribunJakarta.com, Ibu muda berinisial AM (18) diperkosa kakak angkatnya Z sebanyak dua kali di dalam kos-kosan pelaku di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Siasat pelaku Z untuk bisa menggarap korban terbilang licik.
Ketika pada Maret 2023 lalu korban bersama suaminya IDI (26) datang ke kos-kosan pelaku untuk minta dicarikan kontrakan, akal bulus Z bermain.
Pelaku memberikan uang Rp 200.000 kepada suami korban dan memintanya pergi mencari kosan di sekitar Pademangan.
Di sisi lain, Z meminta AM berada di kosannya ketika sang suami pergi.
"Pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan mengancam korban diam, kau harus mau," jelas kuasa hukum korban T. Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).