News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Bus Transjakarta Diusulkan Naik Rp 4.000 dan Rp 5.000 pada Jam Sibuk, Begini Respon Manajemen

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kenaikan tarif penumpang bus Transjakarta menjadi Rp 4.000 dan Rp 5.000 pada jam sibuk, yakni pukul 07:01-10:00 WIB dan 16:01-21:00 WIB. WARTA KOTA/ANGGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT TransJakarta belum menanggapi serius usulan kenaikan tarif bus Transjakarta yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Mengutip situs Transjakarta.co.id, tarif bus Transjakarta bervariasi mengacu pada jam keberangkatan penumpang.

Penumpang yang naik pukul 05.00 sampai pukul 07.00 WIB tarifnya Rp2.000 sementara penumpang yang naik pukul 07.00 sampai pukul 24.00 WIB tarifnya Rp3.500.

Kemudian, penumpang yang naik pukul 24.00 sampai pukul 05.00 WIB tarifnya 3.500.

Sementara, usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) naik menjadi Rp 4.000 dan Rp 5.000 pada jam sibuk, yakni pukul 07:01-10:00 WIB dan 16:01-21:00 WIB seperti ditulis Transjakarta di akun media sosial resminya.

Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, kenaikan tarif tersebut sepenuhnya merupakan usulan DTKJ.

"Kalau kenaikan tarif bukan domain nya di kami. Jadi kita tidak punya kapasitas untuk berkomentar terhadap rencana yang sedang di DTKJ itu," katanya Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, kenaikan tarif Transjakarta sudah mengacu pada hasil survei DTKJ guna mengetahui apakah pelanggan setia TransJakarta.

Namun, ia tidak bisa menyampaikan hasil dari survei itu karena yang berwenang membeberkan adalah DTKJ.

"Ya itu meneruskan dari survey yang dilakukan oleh DTKJ dan DTKJ minta dilakukan test the water kira-kira dengan rencana kenaikan seperti apa," tegasnya.

Baca juga: Unit Usaha Grup Bakrie Serah Terima 22 Bus Listrik ke Operator Transjakarta

"DTKJ yang berwenang untuk menyampaikan karena itu kan riset dari DTKJ," sambungnya.

Joseph menambahkan, untuk kenaikan tarif bus TransJakarta adalah kewenangan regulator.

Pihaknya hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.

Baca juga: MTI Sebut TransJakarta Bisa Jadi Contoh Bagi Daerah untuk Kelola Transportasi Umum

"Tarif itu bukan domain di kita, TJ itu adalah ditugaskan melakukan pelayanan transportasi umum, di BRT system dan sistem-sistem pendukungnya," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini