Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri. Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar.
Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota
Baca tanpa iklan