TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri ditangkap di Yogyakarta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran menjadi pelaku penipuan tiket konser Coldplay.
Pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) yang merupakan pasangan suami istri itu memiliki banyak modus yang digunakan untuk menipu para korbannya, termasuk dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki banyak followers atau pengikut.
Rupanya, akun yang memiliki banyak followers tersebut juga dibeli oleh ABF dan W seharga Rp 750 ribu untuk meyakinkan para korbannya.
Untuk lebih meyakinkan lagi, dikutip dari Tribunnews, ABF dan W menyampaikan bahwa mereka menjual berbagai tiket konser sebelumnya.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ucapnya.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Rupanya, para pelaku sudah memikirkan berbagai strategi untuk mengelabuhi para korbannya yang mencapai 60 orang itu.
Baca juga: Kisah Haru Istiqomah dan Hariyanti, Bertemu Ibunya Setelah 14 Tahun Berpisah
Saat menjalankan aksinya, ABF dan W juga membuat grub WhatsApp yang berisi para korban.
Dalam grub tersebut, korban yang bersedia membeli dimintai uang Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket.
Uang Rp 50 ribu itu merupakan tanda jadi dari tiket yang akan dibeli korban.
Selanjutnya, ABF dan W menunjukkan satu tiket konser asli yang sebelumnya telah mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Pelaku beli rekening orang lain
Tak tanggung-tanggung, untuk melancarkan aksinya, pasangan suami istri itu juga membeli rekening kepada seseorang yang digunakan untuk menampung uang yang ditransfer para korban.
Dikutip dari Tribunnews.com, rekening itu dibeli dari seseorang seharga Rp 400 ribu.
Hal tersebut rupanya agar identitas dari para pelaku di rekening terebut tak bisa dideteksi oleh korban.
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.
"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.
Hasil penyidikan sementara dari tabungan ABF dan W menunjukkan pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp 257 juta.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Linda/Abdi Ryanda Shakti)