News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP DKI: Total Ada 20 Ruko di Jalan Pluit Karang Niaga yang Dibongkar Paksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ada sebanyak 20 ruko yang memakan badan jalan di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara akan dibongkar paksa pada Rabu (24/5/2023).

"Jumlah sementara yang akan kita kerjakan beberapa tempat di sini kurang lebih 20 ruko," kata Arifin dalam siaran langsung Kompas TV, Rabu.

Total sekitar 200 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air dikerahkan dalam kegiatan penertiban hari ini.

Arifin menegaskan upaya pembongkaran paksa ini dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari jalan, saluran dan bangunan yang sesuai ketentuannya.

Eksekusi pembongkaran paksa bangunan yang memakan badan jalan diambil berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2023 yang diterima Satpol PP DKI pada 19 Mei 2023.

Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP DKI telah menyosialisasikan agar para pemilik ruko membongkar mandiri bagian bangunan yang memakan badan jalan. Satpol PP memberikan waktu selama 4 hari sejak tanggal 20-23 Mei 2023.

Dalam rentang waktu itu ada beberapa ruko yang telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.

Setelah masa bongkar mandiri selesai, Satpol PP DKI mengeksekusi ruko yang masih belum membongkar bangunannya.

Baca juga: Waktu Sosialiasasi Habis, Satpol PP DKI Mulai Bongkar Paksa Ruko yang Makan Badan Jalan di Pluit

"Jadi komitmen kami Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran. Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai ketentuan," kata Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini