News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pembongkaran Ruko Pluit yang Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Pluit demo kantor Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, Rabu (24/5/2023). Berikut ini kronologi pembongkaran ruko yang menyerobot saluran air dan badan jalan di Pluit.

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan petugas gabungan Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran terhadap puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan badan jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 003, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Petugas gabungan itu berasal dari Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, TNI-Polri, dan unsur terkait lainnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sudah bertahun-tahun dirampas pemilik ruko.

"Tadi sudah kami lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya, keperluannya," ujarnya, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.

Arifin mengatakan, ada sekira 20 ruko yang dibongkar pada Rabu kemarin.

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar Paksa, Buntut Bangunan Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air

Lantas, bagaimana kronologi pembongkaran ruko Pluit?

1. Permintaan Ketua RT

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riyan Prasetya, sempat viral setelah video cekcok dengan pemilik ruko beredar di media sosial.

Riang menegaskan, bagian ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum termasuk bangunan liar, karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki IMB.

"Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin," ujarnya, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Tapi kalau kita membangun di suatu wilayah tidak punya alas kepemilikan berupa sertifikat dan tidak memiliki izin IMB kategorinya itu bangunan liar," jelas dia.

Riyan Prasetya mengakui pembongkaran bangunan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum bukan wewenangnya sebagai Ketua RT.

Namun, dirinya berharap agar pihak berwenang dari Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas pembongkaran untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini