TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melakukan pembongkaran paksa puluhan ruko yang serobot lahan fasilitas umum di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh ratusan petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, beserta TNI dan Polri
Alasan Pemrov DKI Jakarta membongkar ruko itu lantaran bangunan tersebut menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Petugas Satpol PP diketahui telah membongkar sebanyak 22 ruko.
Mengenai pembongkaran tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, sebelumnya sudah memberi waktu selama empat hari kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan itu secara mandiri.
Namun, hanya empat ruko saja yang melakukannya dari 42 ruko yang ada.
Sisanya, yakni sebanyak 38 ruko lainnya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Jakarta Utara.
Baca juga: Legislator NasDem Dukung Pembongkaran Ruko di Pluit
Pemilik Toko Ungkap Rasa Kesal pada Ketua RT
Sebelumnya, pemilik ruko di kawasan Pluit tersebut juga sempat meminta pembongkaran ditunda.
Para pemilik ruko juga mengaku salah karena sudah membangun bagian ruko yang berada di atas bahu jalur drainase.
Namun, di sisi lain pemilik ruko juga merasa kecewa dengan Ketua RT setempat karena merasa tidak pernah diajak bicara, tapi malah terlibat cekcok.
Pemilik sebuah ruko, Budi Widjaya mempertanyakan apa yang dilakukan RT setempat.
Budi merasa, ia tiak pernah membuat resah warga sekitar, begitu pun dengan bangunan rukonya tidak menimbulkan kemacetan dan banjir.
"Kami di sini meresahkan warga yang mana? apakah ada banjir, apakah ada macet? lihat sekarang posisi macet nggak? nggak ada kan?. Jadi maksud tujuannya RT mau apa?," kata Budi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (24/5/2023).