News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar Paksa, Buntut Bangunan Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruko di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara dibongkar karena melanggar drainase, pemilik dan karyawan pun protes - Pemrov DKI Jakarta membongkar paksa puluhan ruko yang serobot lahan fasilitas umum di Pluit, serobot bahu jalan dan tutupi saluran air.

Budi mengaku siap jika rukonya harus dibongkar, namun dirinya masih tampak kesal dengan sikap Ketua RT setempat yang tidak membicarakannya terlebih dahulu.

"Kalau mengenai melanggar, itu memang dari zaman dulu. Kita siap kok, kalau disuruh bongkar ya kita bongkar, cuma yang mau kita tanyakan, apa maksudnya pak RT ini, tujuannya apa?," tegas Budi. 

Untuk diketahui, Ketua RT lah yang telah melaporkan kasus penyerobotan bahu jalan dan saluran air itu kepada Pemkot Jakarta Utara.

Pembongkaran Paksa Diwarnai Demo

Diketahui, petugas gabungan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat berupa mesin bobok beton untuk menghancurkan bangunan beserta lampirannya.

Kemudian, untuk merobohkan kanopi yang terbuat dari baja, petugas mematahkannya menggunakan mesin las.

Setidaknya ada 200 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini.

"Kami dari satuan polisi pamong praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Viral Ketua RT Geruduk Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan, Pemprov DKI Bertindak

Pembongkaran paksa tersebut juga disertai dengan demo dari pemilik dan karyawan toko yang membawa spanduk.

Lantaran, dampak dari pembongkaran ruko-ruko itu, puluhan pekerja dan pemilik tempat usaha di lokasi tersebut pun untuk sementara waktu tidak dapat bekerja.

Pembongkaran tersebut, dikatakan Arifin sebagai tindak lanjut karena pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri.

"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa (23/5/2023) kemarin," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/M. Rifqy Ibnumasy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini