News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dideportasi, Warga Rusia Terjaring Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan berkebangsaan Rusia karena terjaring aktivitas prostitusi online yang pada sebuah hotel di Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, WNA asal Rusia tersebut berinisial ZPR dan masih berusia 31 tahun.

"Cara ZPR memasuki wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari," ujar Rakha Sukma Purnama kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Rakha menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/5/2023) lalu.

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas. Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

Menurutnya, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapapun. Hanya saja, dalam melancarkan aksinya ZPR menggunakan website dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.

"Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," kata dia.

"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," imbuhnya.

Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Diiming-Imingi Penghasilan Rp3 Juta per Minggu

Menurut Rakha, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA asal Rusia tersebut.

Barang bukti itu berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.

Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat

"Akibat perbuatannya, ZNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha Sukma Purnama.

Laporan reporter Gilbert Sem Sandro | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini