News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Golkar Ini Ingatkan Kewajiban Dewan Memudahkan Birokrasi untuk Kebutuhan Warga

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira bersama Dinas Sosial Pemprov DKI dan Sudinsos Jaksel menyerahkan alat bantu kesehatan di Pancoran, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, dengan menyalurkan alat bantu kesehatan kepada mereka yang membutuhkan di wilayah Pancoran dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Teranyar bantuan diserahkan di RW 08 Kelurahan Pengadegan, Pancoran oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira didampingi Dinas Sosial Pemprov DKI dan Sudinsos Jaksel. 

Farah menjelaskan, penyerahan bantuan ini merupakan bentuk tindak lanjut dirinya dan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI dalam rapat paripurna agenda penyampaian pandangan umum tentang prioritas layanan kesehatan, di Gedung DPRD DKI, Senin 11 November 2024 lalu.

“Sebagai catatan juga, kami melihat Dinsos juga memerlukan dukungan supaya lebih mudah dan lebih cepat mengidentifikasi warga yang memerlukan. Serta dengan adanya dorongan dari para anggota Dewan bisa mempercepat proses birokrasi untuk bisa mendapatkan bantuan ABF tersebut,” kata Farah dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Adapun alat bantu fisik (ABF) yang telah diserahkan meliputi 3 kursi roda, 2 alat bantu dengar, 1 kursi roda anak, dan 1 tongkat berjalan. 

Farah berharap alat bantu kesehatan ini dapat meningkatkan mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup bagi para penerimanya. 

Hal ini juga diharapkan bisa menjadi salah satu upaya dalam membuka kesempatan dan meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas dan warga yang memiliki penyakit saraf sehingga susah atau tidak bisa berjalan.

Terlebih kata Farah, anggota Dewan juga punya kewajiban untuk turun langsung ke masyarakat, serta berperan sebagai pendorong proses birokrasi agar tidak berbelit sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu sesegera mungkin.

“Penyerahan ABF yang disediakan oleh Dinsos DKI dan Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan, merupakan sebuah kewajiban bagi kami anggota Dewan untuk bisa mengakses, mensosialisasikan dan mengidentifikasi warga yang betul - betul memerlukan, sehingga selama pengajuan, kami pun menggandeng unsur masyarakat, baik dari tim dan relawan kami juga RW dan RT setempat yang mengetahui kondisi warga yang memerlukan ABF tersebut,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini