TRIBUNNEWS.COM - Puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan badan jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 003, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, dibongkar pada Rabu (24/5/2023).
Mengenai pembongkaran itu, para pegawai dari ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit menuntut Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.
Pasalnya, Riang Prasetya sempat menyampaikan harapan agar pihak berwenang dari Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas pembongkaran.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar, para pegawai ruko menggeruduk kantor Riang Prasetya sambil membawa spanduk berisi tuntutan.
Seorang pegawai, Romawi (43), mengaku cemas bila pembongkaran puluhan ruko yang sebagian besar dijadikan restoran tersebut tutup karena sepinya pembeli.
Ia juga menyesalkan laporan Riang Prasetya terkait ruko-ruko yang menyerobot bahu jalan itu.
"Mau makan nafkahin keluarga pakai apa? Kan pada tutup lah rukonya, gimana nih," ucap Romawi di lokasi, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologi Pembongkaran Ruko Pluit yang Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Riang Prasetya Mengaku Dapat Intimidasi
Diberitakan Wartakotalive.com, Riang Prasetya selaku Ketua RT setempat telah merespons aksi protes itu.
Riang Prasetya menyebut sejumlah warga sudah mulai melakukan intimidasi terhadapnya.
Ia pun mengaku saat ini membutuhkan perlindungan dari pihak kepolisian.
Riang menjelaskan, dirinya selaku Ketua RT hanya sekadar melaporkan pelanggaran yang dilakukan para pemilik ruko tersebut.
Kini, ia berharap polisi dapat melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan tak ada kericuhan setelah kejadian ini.
"Kalau permasalahan perlu, pasti saya membutuhkan (perlindungan)” ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
“Pasti setiap warga negara pasti membutuhkan aparat kepolisian."
"Diminta atau tidak diminta, pasti masyarakat membutuhkan," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap
Beri Apresiasi Pemprov DKI Jakarta
Riang Prasetya menganggap laporannya yang sejak 2019 akhirnya ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta sebagai harapan yang telah terpenuhi.
Ia mengatakan, tindak lanjut pemerintah dengan pembongkaran puluhan ruko yang melanggar tersebut sejatinya soal naluri kebangsaan.
"Ini bukan soal bagaimana perasaan saya, saya cuma merasa bahwa Indonesia ini masih ada naluri kebangsaan."
"Karena kalau seandainya pejabat sudah memiliki naluri kebangsaan, dia akan lebih berani bertindak," ungkap Riang di kantornya, Kamis, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar Paksa, Buntut Bangunan Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air
Setelah akhirnya Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban, Riang pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya.
"Ini gambaran pejabat-pejabat kita yang memiliki naluri kebangsaan yang baik," lanjutnya.
Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sudah bertahun-tahun dirampas pemilik ruko.
"Tadi sudah kami lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya, keperluannya," jelasnya, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar karena Bangunan Menutup Saluran Air dan Berada di Bahu Jalan
Ia mengungkapkan, ada sekira 20 ruko yang dibongkar pada Rabu lalu.
Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Arifin memastikan proses pembongkaran ruko berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan.
Sementara itu, menurutnya, aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai ruko itu ditujukan kepada Ketua RT setempat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.
"Mereka bukan protes ke aparatur, kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu yang cukup untuk membongkar sendiri," paparnya.
Diketahui, Pemkot Jakarta Utara sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2023 agar para pemilik ruko bisa membongkar sendiri tempat usahanya yang melanggar aturan.
Namun, hingga batas waktu tersebut, ternyata baru ada empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Gerald Leonardo Agustino) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)