"Tentunya ini menjadi ruang, dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan RJ. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia pun menilai bahwa kasus tersebut terlihat tidak berimbang karena hanya sang istri berinisial PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," ujar Karyoto.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Respon Ayah PB Soal Opsi Damai
Noviansyah Siregar ayah dari PB menanggapi soal opsi restorative justice atau perdamaian yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait opsi damai yang diberikan.
"Untuk masalah itu kita memang masih mempertimbangkan," ungkap Noviansyah dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/5/2023).
Dirinya menyebut restorative jastice tersebut untuk menyelesaikan masalah terkait saling lapor.
Sedangkan untuk bersatu kembali pasangan suami istri tersebut, Noviansyah mengatakan tidak bisa.
"Restorative justice itu dalam arti untuk perdamaian yang kasus saling melapor."
"Kalau untuk menyatu lagi untuk saya tidak bisa," ujarnya.
Noviansyah pun menuturkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan cerai anaknya di Pengadilan Agama Bekasi.
(Tribunnews.com/Ifan/Wahyu Aji/Muhammad Zulfikar)