TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum rampung kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini harus menghadapi persoalan hukum baru terkait dugaan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy akan segera menjalani sidang setelah sebelumnya dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).
Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya pun sudah menaikan status perkara pencabulan yang dilaporkan AG ke tahap penyidikan.
Dengan begitu, kemungkinan besar Mario Dandy akan kembali menjadi tersangka dalam perkara berbeda.
Kasus baru yang akan menjerat Mario Dandy tersebut berawal dari laporan AG (15) yang teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Baca juga: Kapolda Metro Perintah Propam Periksa Anggota, Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri
Saat itu, AG melalui kuasa Kuasa hukumnya, Mangatta Toding Alo saat itu mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan kasus dugaan pencabulan tersebut dan empat di antaranya diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
Hanya dalam hitungan minggu, penyidik Polda Metro Jaya pun menaikan status perkara ke tahap penydidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggotanya
Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario Dandy sebagai terlapor dalam kasus ini.
Mario Dandy Kemungkinan Berstatus Terdakwa dan Tersangka
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.
Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario, Shane Lukas (SRLPL).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi/ Abdi)