Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo (20) kedepan terancam menyandang dua status hukum sekaligus setelah laporan AG terkait kasus pencabulan kini masuk tahap penyidikan.
Seperti diketahui juga, Mario Dandy akan berstatus sebagai terdakwa usai kasus penganiayaan Crystalino David Ozora telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan masuk tahap persidangan.
Mengenai hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa namun tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka juga pada kasus pencabulan.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.
Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi tengah melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.
Meningkatkan status kasus tersebut setelah polisi melalukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.