News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuplai Airsoft Gun dan Pelat Dinas Polri ke David si Koboi Jalanan Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini merasa menyesal melakukan aksinya. E penyuplai senjata Airsoftgun ke 'koboi jalanan' David Yulianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E penyuplai senjata Airsoftgun ke 'koboi jalanan' David Yulianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya E berhasil diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya (pelaku) sudah kami tetapkan tersangka," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Adapun dalam proses pemeriksaan, tersangka E mengakui bahwa dirinya menyediakan atau menyuplai senjata Airsoftgun tersebut kepada David.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David," ujarnya.

Tak hanya itu, E juga diketahui sebagi sosok yang menyediakan pelat dinas Polri palsu yang dimana digunakan David untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Dimana dikatakan Emil, E membeli pelat dinas palsu itu di wilayah Pluit.

"Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil-genap bahu jalan dibuat di Pluit. Kalau Airgun atas permintaan si David dicarikan lah oleh si E," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap E (32), sosok penyuplai senjata air softgun dan pelat dinas Polri palsu kepada David Yulianto si 'koboi jalanan' yang viral beberapa waktu yang lalu.

E berhasil ditangkap seorang diri pada Senin (29/5/2023) kemarin di kawasan Jakarta Utara tanpa ada perlawanan.

"Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00. Di daerah Penjaringan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan Tol Tomang Dapat Senjata Airsoft Gun Rp 3,5 Juta dari Sosok E

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan saat ini E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, E juga sudah mengakui jika dirinya yang menyediakan senjata terhadap David.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David," ucap Emil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini