TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap E (32), sosok penyuplai senjata air softgun dan pelat dinas Polri palsu kepada David Yulianto si 'koboi jalanan' yang viral beberapa waktu yang lalu.
E berhasil ditangkap seorang diri pada Senin (29/5/2023) kemarin di kawasan Jakarta Utara tanpa ada perlawanan.
"Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 WIB di daerah Penjaringan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan saat ini E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, E juga sudah mengakui jika dirinya yang menyediakan senjata terhadap David.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David," ucap Emil.
Saat ini, lanjut Emil, E masih dilakukan pemeriksaan secara intensif soal kasus yang menjerat David tersebut.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1. Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.