News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beroperasi Sejak Maret 2021, Pengedar Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) terkait peredaran ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku peredaran suplemen dan obat ilegal telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu dan mampu meraup keuntungan hingga Rp 130 milliar.

"Mereka melakukan kegiatan ini dari hasil pemeriksaan kami yaitu dari Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Suplemen dan Obat-Obatan Ilegal yang Dijual di Toko Online

Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.

Seperti diketahui, para pelaku tersebut memasarkan barang dagangannya itu melalui toko online atau e-commerce.

"Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku lantaran mengedarkan ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.

Adapun kelima pelaku tersebut yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (32) yang dimana lima orang tersebut selama ini berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jutaan Butir Obat Ilegal di Wilayah Jakarta Barat

"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdangakan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lanjut Auliansyah, pelaku selama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk interlak palsu.

Selain itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan palsu yang dimana tanpa adanya izin edar dari BPOM.

"Mereka menjual secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96," jelasnya.

Alhasil berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya kata Auliansyah berhasil menyita sebanyak 77.061 suplemen dan obat-obatan ilegal.

"Yang terdiri dari interlak palsu yakni ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler ada 350 pis," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini