TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan disebut akan melakukan pengamanan pada saat proses sidang perdana untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023) besok.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto mengatakan, terkait pengamanan besok pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel.
"Kami akan koordinasi dahulu dengan pihak PN. Apabila tidak ada masukan atau info lainnya, kami tetap melakukan pengamanan seperti biasanya sesuai SOP yang yang biasa kami jalankan," kata Gunarto ketika dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Meski begitu, Gunarto belum merinci perihal berapa jumlah personel yang akan diturunkan untuk pengamanan sidang besok.
Dirinya hanya menjelaskan, bahwa apabila nantinya terdapat informasi permintaan pengamanan lebih dari pihak PN maka pihaknya akan kembali memperkuat personel.
"Namun jika nantinya ada info yang lainnya kami akan perkuat mungkin dengan penambahan jumlah personel dan teknis lainnya," pungkasnya.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjanjikan sidang kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka.
Adapun sidang perdana akan digelar besok, Selasa (6/6/2023).
"Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepaaa wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun untuk materi dakwaan yabg menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, akan diselenggarakan secara tertutup.
Hak tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.
Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal seperti biasa.
Selain itu, akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.
"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Djuyamto.
Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.