News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Jaksa Tak Hadirkan David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan David Ozora tak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kondisi kesehatan David Ozora menjadi alasan utama tak dijadikan saksi.

Dalam persidangan hari ini, Selasa (13/6/2023), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa David Ozora mengalami amnesia.

"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini korban David, mengalami kondisi amnesia sehingga tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi," kata jaksa menjelaskan kepada Majelis Hakim serta penasihat hukum Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, dari segi kesehatan, kondisi David masih rentan trauma.

Karena itu, permintaan keterangan dikhawatirkan akan membangkitkan trauma David Ozora.

Baca juga: Saksi Sebut Shane Main Gitar, AGH Gelendotan ke Mario Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya Di Mana?

"Sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan dari pasien," katanya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca juga: Ayah David Minta Usut Kepemilikan Senjata Api Mario Dandy yang Pernah Ancam Tembak Anaknya

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini