News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Beberkan Sempat Dipaksa Keluarga Mario Dandy Pindah Rumah Sakit

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang terdakwa Mario Dandy, Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan sempat dihampiri dua orang tak dikenal saat berada di Rumah Sakit Permata Hijau.

Saat itu merupakan hari pertama David Ozora masuk rumah sakit setelah dianiaya oleh Mario Dandy.

Dua orang tersebut mengaku sebagai keluarga Mario Dandy.

"Dia tiba-tiba mendekati: Pak saya dari keluarga pelaku. Saya disuruh ke sini," ujar Jonathan Latumahina saat menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Keduanya kemudian memaksa agar David Ozora dipindahkan perawatannya ke rumah sakit lain.

Alasannya, rumah sakit lain dianggap lebih baik dan mumpuni untuk perawatan David.

Mendengar hal itu, Jonathan tersulut emosi.

"Saya bilang: Kamu siapa ngatur-ngatur saya. Ini pejabat atau apa kok ngatur ngatur. Apa hak anda nyuruh-nyuruh saya ke rumah sakit yang lebih baik," ujarnya.

Kemudian Jonathan terus menanyakan kepentingan dua orang tersebut.

Bahkan Jonathan sempat mengira keduanya merupakan anggota Kepolisian atau TNI karena perawakannya tinggi besar.

Namun mereka tak mengaku sebagai polisi atau tentara.

"Kenapa dari tadi maksa-maksa terus saya harus melakukan apa yang kamu mau?" kata Jonathan, mengingat kembali ucapannya kepada dua orang tak dikenal itu.

Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang terdakwa Mario Dandy, Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini