News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jakarta Utara, Pelaku Sembunyi di Bogor

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi menangkap ASM (44), ayah yang merudapaksa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil di Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap ASM (44), ayah yang merudapaksa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," kata Iverson kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Iverson mengatakan pelaku melarikan diri setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan tak memberi kabar kepada keluarganya.

Saat ini, lanjut Iverson, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa secara intensif.

"Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Wilayah Pademangan Jakarta Utara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ayah di Pademangan, Jakarta Utara tega memperkosa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Pria bejat tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berinisial AP (17) hingga korban hamil.

Kakak kandung korban, JT (28) mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku ini diketahui setelah keluarga melihat perubahan fisik dari tubuh AP.

"Saya lihat ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, kok perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam, kemudian ada stretch mark juga," kata JT saat ditemui di kediamannya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: LPSK Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat Dalam Kasus Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong

Keluarga pun mencecar AP untuk mengakui siapa yang telah melecehkan dan menghamilinya.

Akhirnya sang remaja perempuan itu mengaku bahwa ayah tirinya lah yang telah berbuat tidak senonoh hingga membuatnya hamil.

"Akhirnya adik saya jujur dia (diperkosa) sama bapak tirinya ini," sambung JT.

AP juga mengakui bahwa dirinya telah diperkosa bertahun-tahun sejak sekitar tahun 2012-2013 oleh pelaku.

Selama ini pelaku mengancam akan melakukan kekerasan kepadanya jika AP buka suara soal pemerkosaan ini.

"Pelaku bilang gini ke adik saya, kamu jangan sampai ngomong sama mamah ya. Pelaku tuh orangnya tempramental, jadi anak ini udah ketakutan duluan," ucap JT.

Setelah kehamilan AP diketahui, keluarga pun mengkonfrontir pelaku.

Akan tetapi, pelaku sempat mengelak dirinya telah memperkosa korban dan sempat bertengkar dengan ibu korban.

Tak berapa lama kemudian, pelaku akhirnya kabur dari rumahnya di Pademangan.

"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," kata JT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini