TRIBUNNEWS.COM - Korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RI (16) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diajukan sejak Jumat (2/6/2023) lalu yang diwakilkan oleh orang tuanya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasarkan pada berkas permohonan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikolog, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.
"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Hingga kini, korban diketahui masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami pemerkosaan yang sudah terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Dikatakan Susilaningtias, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan bantuan psikologis kepada LPSK agar bisa memulihkan dampak psikis yang dialami.
"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukn kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Nantinya, restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut akan dihitung oleh tim LPSK. Kemudian, hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.
Terkait dengan permohonan perlindungan fisik yang diajukan, diketahui hingga saat ini belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.
"Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik," tuturnya.
Pihaknya, kata Susilanintias, masih perlu melakukan penelaahan permohonan perlindungan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah menerimanya.
Kendati demikian, Susilaningtias menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Karena pidana kekerasan seksual salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya harus dilindungi," lanjut Susilaningtias
LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain