Susilaningtias menduga, dalam kasus pemerkosaan anak 16 tahun di Parimo tersebut terdapat tindak pidana lain yang belum terungkap.
"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," kata Susilaningtias, Minggu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dugaan tindak pidana lain tersebut di antaranya unsur eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
LPSK pun hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Bisa saja (ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO). Tapi kan tergantung juga temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Polisi Amankan 10 Pelaku
Sepuluh dari 11 pelaku pesetubuhan anak yang terjadi di Parimo sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang
dari total 11 pelaku, tiga di antaranya adalah oknum guru, kades, dan anggota Polri.
Kemudian, satu di antaranya juga ternyata masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa, berinisial FN yang berusia 22 tahun.