Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor membekuk empat pelaku penyalur perdagangan orang lintas negara dengan modus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/2023).
Mereka yang ditangkap adalah LS , RA , AK dan S yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari dua orang korban di Rancabungur.
"Dari laporan dan informasi tersebutlah jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Setelah dikembangkan, kemudian pelainnya ditangkap yakni RA (32) di wilayah Ciamis, lalu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. "Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digunakan para pelaku ini, kata Kapolres, menyalurkan para korban yang dijadikan PMI ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkan paspor.
"Kemudian para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai TKW ilegal," ungkapnya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal yang Hendak Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus di Pulau Sebatik
Laporan reporter Naufal Fauzy | Sumber: Tribunnews Bogor