Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Kali ini, sidang menghadirkan Satpam Kompleks tempat tinggal teman sekolah David, Abdul Rosyid sebagai saksi.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun menanyakan kepada Abdul terkait apa yang kali pertama dilihatnya saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy Menciut saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas
"Ketika di lokasi, apa yang saudara lihat?" tanya Hakim Ketua Alimin, dalam sidang tersebut.
Abdul pun menjawab bahwa dirinya langsung melihat 4 orang yang ada di lokasi, yakni anak korban David Ozora, AG, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Namun perhatiannya tertuju pada seorang di antaranya yang tampak tengkurap di aspal.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora
'Pemandangan' ini berbeda dengan posisi 3 orang lainnya.
"Ketika di lokasi, saya langsung arahnya ke orang yang 4 ini, saya sampai lokasi, satu orang posisi tengkurap tiduran di aspal," kata Abdul.
Hakim Ketua kembali menanyakan apakah yang ia lihat tengkurap itu adalah sosok yang disebut memiliki postur tubuh lebih kecil.
"Apakah orang yang tengkurap itu, yang saudara katakan kecil tadi," jelas Hakim Ketua Alimin.
Jawaban singkat untuk membenarkan pertanyaan Hakim Ketua pun Abdul lontarkan.
"Ya," jawab Abdul singkat.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Satpam Mengaku Sempat Dibentak Mario Dandy Karena Lihat David Dianiaya
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan terkait pakaian apa yang dipakai David saat peristiwa terjadi.