News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek, KAI: Pelaku Masih di Bawah Umur

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api jarak jauh - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian, berhasil menangkap pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian, berhasil menangkap pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 lalu. 

Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api.

Baca juga: PT KAI Batalkan 8 Perjalanan KA Argo Cheribon, Biaya Tiket Dikembalikan 100 Persen

Sebelumnya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan oleh sejumlah remaja, yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.

Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. 

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur.

Baca juga: Mobil Rombongan Ziarah Warga Tulungagung Terjun ke Parit Usai Menjadi Korban Pelemparan Batu

"Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali. 

Humas KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini