News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Kasus Tetangga yang Tabrak dan Lindas Pemotor di Cakung Murni Pembunuhan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Cakung Jakarta Timur. Terjadi kasus tabrak lari, di mana pelaku dan korban ternyata masih tetangga. Kasus tewasnya seorang pemotor berinisial MBP alias Moses (34) yang ditabrak dan dilindas oleh tetangganya, OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan perkara kecelakaan lalu lintas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya seorang pemotor berinisial MBP alias Moses (34) yang ditabrak dan dilindas oleh tetangganya, OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan perkara kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal karena murni pembunuhan.

“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Temuan Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Keputusan tersebut, lanjut Latif, berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.

“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.

Latif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya unsur yang tercantum pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Dalami Kemungkinan Pengaruh Alkohol & Narkoba, Polisi Bakal Periksa Urine Penabrak Pemotor di Cakung

“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.

“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.

Sebelum, Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP sendiri tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut.

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni (17/6).

Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenteng pembunuhan.

"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan," tutur Doni.

Baca juga: Insiden Tabrak Lari di Cakung Bisa Dikategorikan Pembunuhan, Berikut Penjelasan Psikolog Forensik

"Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban. 

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini