Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Timur, Muhammad Arif, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batu bara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengatakan Muhammad Arif ditangkap pada 31 Mei 2023.
Bareskrim langsung menahan Arif usai penangkapan.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Brigjen Hersadwi kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).
Selain Arif, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka lainnya yakni, Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo. Mereka juga sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: Seorang Karyawati Jadi Korban Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube, Rugi Hingga Puluhan Juta
Hersadwi menerangkan, perkara ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama selaku kuasa hukum PT BPEN.
Penyidikan dimulai Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 September 2022.
Hersadwi mengatakan, berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6/2023) lalu.
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 Juni 2023," katanya.
Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon Berharap Dapat Restitusi Rp310 Juta
Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” kata Hersadwi.
Sementara itu, Gilang selaku pelapor menyebut bahwa Muhammad Arif ditangkap di Hotel Sultan Jakarta.
"Di Hotel Sultan ditangkap,” kata Gilang, Rabu (21/6/2023).